Impor Barang Lewat e-Commerce akan Kena Pajak 7,5%

22 September 2018 10:26

Mulai 10 Oktober 2018, transaksi pembelian barang dari luar negeri melalui platform online dengan jumlah di atas USD75 akan dikenakan pajak impor dan pajak yang bersangkutan.



Close Ads X
Close Ads X