Impor Barang Lewat e-Commerce akan Kena Pajak 7,5%
22 September 2018 10:26
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Mulai 10 Oktober 2018, transaksi pembelian barang dari luar negeri melalui platform online dengan jumlah di atas USD75 akan dikenakan pajak impor dan pajak yang bersangkutan.