Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
Putusan mahkamah untuk menolak gugatan uji materi masa jabatan presiden diputuskan Selasa (28/2/2023) di Jakarta. Gugatan uji materi diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau Herifuddin Daulay. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan penggugat serupa dengan putusan MK sebelumnya, yakni maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap dua periode.