IRT Lecehkan 11 Anak di Jambi Bakal Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
4 February 2023 23:10
SHARE NOW
Dirreskrimum Polda Jambi telah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NT yang melakukan pencabulan kepada 11 anak di Kota Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebut, tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, Senin (6/2/2023) mendatang.
"Kami telah mengagendakan pemeriksaan kepada tersangka terkait kejiwaan yang akan dijadwalkan pada Senin. Jika hasilnya sudah keluar pasti akan disampaikan ada indikasi apa dari tersangka melakukan pencabulan. Rekan dari PPA juga sudah menilai adanya ketidakmungkinan kelainan seksual daripada terlapor atau tersangka ini," urai Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dalam live program Metro Malam, Metro TV, Sabtu (4/2/2023).
Diketahui, dalam aksinya pelaku melakukan modus dengan cara membuka usaha rental PS yang sudah berjalan satu tahun. Dari keterangan korban, NT membujuk anak lelaki untuk melayani napsunya, sementara korban anak perempuan dipaksa menonton video asusila.
Saat ini, pihak Dirreskrimum Polda Jambi masih melakukan pencarian terhadap suami pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun.