Hadapi Sidang Replik, Richard Eliezer Tiba di PN Jakarta Selatan
N/A • 30 January 2023 09:59
SHARE NOW
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) pagi. Eliezer akan mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoinya.
Selain Eliezer, Putri Candrawathi juga dijadwalkan menjalani sidang replik sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas kasus pembunuhan ini, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Keduanya membacakan pledoi atau pembelaan setelah dituntut oleh JPU pada Rabu 25 Januari 2023.