Pengusaha Minta OJK Serius Kawal Penyelenggaran Bursa Karbon
N/A • 16 May 2023 16:36
Bursa karbon kini menjadi peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai ditetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pengusaha meminta OJK serius mengawasi implementasi bursa karbon.
Ketua Umum BPP HIPKA, Kamrussamad mengusulkan bursa karbon dipisah dari Bursa Efek Indonesia seperti di Amerika, Singapura, dan Malaysia. Karena itu, kewenangan yang dimiliki bursa karbon harus sesuai dengan amanat UU P2SK.
Kewenangan itu soal kebebasan pemberian izin sebagai operator bursa, pembangunan infrastruktur perdagangan karbon, penerbitan peraturan penyelenggaraan bursa karbon, penggunaan data serta integrasi dengan SRN-PPI, dan pengendalian perdagangan karbon.
Potensi ekonomi bursa karbon Indonesia dari hutan hujan tropis masih sangat besar. Hutan hujan tropis mampu menyerap emisi karbon 25,18 miliar ton, mangrove Indonesia 33 miliar ton, dan hutan gambut hingga 55 miliar ton. Potensi pendapatan Indonesia bisa mencapai Rp8 ribu triliun per tahun jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga USD5.
(Christine Sheptiany)