2 October 2023 18:37
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan PKPU yang dilakukan Indonesia Corruption Wacth (ICW) dan dua mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad soal mantan koruptor nyaleg. Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti putusan MA soal keterwakilan perempuan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan diskusi bersama para pakar untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam diskusi ini nantinya akan menghadirkan sejumlah pakar.
Menurut Afif, KPU akan mendengarkan masukan-masukan dari para pakar sebagai pertimbangan tindak lanjut putusan MA.
Diketahui, gugatan mantan terpidana itu dilayangkan Perludem, ICW, dan dua mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan uji materil atau judicial review terhadap pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Sementara itu, mantan komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan saat ini KPU tinggal melaksanakan putusan MA, tanpa alih-alih akan mendiskusikan dengan pakar terlebih dahulu. Menurut Saut, putusan MA ini sudah jelas. Ada tiga aspek dalam pertimbangan MA yaitu dari filosofis, sosiologis dan yuridis.