NEWSTICKER

Transaksi Janggal Rp300 Triliun, MAKI: Cek Uang Rakyat Bisa, Masa Pejabat Sendiri Gak Bisa?

12 March 2023 11:37

Menkeu Sri Mulyani mengaku tidak tahu soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu dari laporan PPATK yang dia terimaTransaksi Rp300 triliun ini melibatkan lebih dari 467 pegawai Kemenkeu. Data ini disebutkan sudah ada sejak 2009-2023 yang berasal dari 160 laporan yang berasal dari PPATK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tak percaya sebab hal tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 yang memperbolehkan mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Pernyataan bu Sri Mulyani 'tidak tahu' saya tidak percaya karena sejak 2017 ada instrumen UUD akses informasi yang kaitannya dengan perpajakan dan yang mengendorse adalah bu Sri Mulyani sendiri dengan Perpu No. 1 Tahun 2017" ujar Boyamin.

Boyamin menilai, UUD perpajakan tersebut sebelum diterapkan kepada masyarakat wajib pajak, harusnya diterapkan kepada pejabat pajak terlebih dahulu dan dicek semua keuangannya karena ada sarana tersebut.

"Sebelum diterapkan ke orang wajib pajak di luaran, mestinya diterapkan dulu kepada pejabat pajak. Dicek semua keuangannya, karena ada sarana itu" ungkap Boyamin.

Boyamin mengungkap dirinya pernah berurusan dengan pinjaman di bank sebesar Rp20 juta dan ditanya penghasilan dari mana dan biaya pajaknya dari mana serta informasi keuangan Boyamin diakses oleh perbankan.

"Artinya kalo ke saya aja bisa diterapkan itu, kenapa tidak bisa ke pejabat pajak? Apa nampaknya bu Sri Mulyani lupa dengan UUD No. 9 Tahun 2017 itu?" pungkas Boyamin.