NEWSTICKER

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Mengaku Ubah Putusan Substansi Pencopotan Aswanto

N/A • 20 March 2023 20:36

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengakui dirinya mengubah frasa dalam putusan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi. Pengakuan Guntur Hamzah ini diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, saat pembacaan putusan penyelidikan perkara perubahan substansi tersebut. 

Makna frasa yang diubah tersebut sangat berbeda makna 'ke depan' dapat diterjemahkan 'tidak boleh melakukan lagi dan yang sudah terjadi dimaafkan'. 

Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara tentang uji materi UU No.7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK. 

Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan. 
(Firny Firlandini Budi)