7 October 2022 14:55
Setelah mencuat pemberitaan dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas rumah sakit di Malang terhadap korban tragedi kanjuruhan, keluarga korban Aremania di Jember tiba-tiba menerima transferan. Uang yang sebelumnya diberikan ke petugas pengantar jenazah dikembalikan. Namun jumlah uang yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Sebelumnya keluarga dari Faiqotul Hikmah dibebani biaya ambulans pengantar jenazah dari rumah sakit ke di Malang ke Jember sebesar Rp2,5 juta. Setelah kabar pungli ini mencuat, keluarga tiba-tiba menerima uang pengembalian dari seseorang yang mengaku petugas pengantar jenazah. Namun, uang yang dikembalikan hanya senilai Rp1,9 juta. Sementara sisanya tetap digunakan petugas sebagai biaya operasional.
Berbeda dengan keluarga Faiqotul, uang sebesar Rp1,5 juta yang disetorkan ke pihak pengantar jenazah oleh keluarga Noval yang juga menjadi korban meninggal belum dikembalikan.
Sebelumnya, kasus dugaan praktik pungutan liar atau pungli oknum petugas mobil ambulans sebesar Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta ini dibebankan kepada dua keluarga korban. Padahal pemerintah menyatakan seluruh biaya perawatan rumah sakit baik korban meninggal maupun luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan gratis. Rumah sakit dilarang membebankan biaya kepada keluarga korban.