Kronologi Kasus Lukas Enembe, dari Dugaan Korupsi hingga Pencucian Uang

30 September 2022 19:35

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Aliran dana Lukas Enembe dianggap mencurigakan karena menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar, menyetor USD5 juta dolar ke rumah judi dan menyetor Rp560 miliar ke kasino. 

Semua bermula dari laporan PPATK yang mengungkap bahwa sejak 2017 ada 12 dugaan pengelolaan keuangan yang tidak wajar. Pihak PPATK meneruskan laporan tersebut ke KPK. Kini PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas Enembe dengan total uang sebanyak Rp71 miliar. 

Sementara itu, ada dua kasus yang hingga saat ini masih didalami yakni kasus pengelolaan PON Papua dan manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe. 

KPK juga telah melakukan dua kali pemanggilan kepada Lukas Enembe. Namun, tersangka tidak datang dengan alasan sakit dan ia juga mengajukan permohonan untuk berobat ke Singapura. 

Lukas Enembe belum mendapatkan izin untuk berobat ke Singapura karena masih dalam status pencegahan ke luar negeri hingga Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk pelancaran proses penyidikan. 

(Thirdy Annisa)


Close Ads X
Close Ads X