NEWSTICKER

BPKN: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Meresahkan Masyarakat

N/A • 11 August 2022 09:32

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022.  Kemenhub mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat hingga 15% untuk pesawat jenis jet, dan 25% untuk pesawat jenis propeller.

Wakil Ketua BPKN M Mukhti Mubarak menilai kebijakan tersebut harus segera dievaluasi. Menurutnya, kenaikan tarif tiket pesawat meresahkan masyarakat Indonesia terutama di tengah pemulihan ekonomi pascacovid-19. 

"Menurut kami kebijakan ini harus segera dievaluasi karena sangat meresahkan masyarakat terutama konsumen di Indonesia, yang hari ini ekonomi kita belum pulih pasca di terpa pandemi covid-19", ujarnya.

Mukhti juga menyayangkan penerapan yang terjadi di lapangan sangat tidak sesuai dengan kebijakan yang dibuat. 

"Pengalaman kami yang biasanya penerbangan domestik dari Surabaya ke Jakarta hanya berkisar Rp600-700 ribu, sedangkan saat ini menjadi Rp1,4 juta. Tentunya ini sangat meresahkan masyarakat oleh karena itu BPKN menyerukan supaya ada evaluasi kebijakan" imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ahmad Firdaus)