Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022. Kemenhub mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat hingga 15% untuk pesawat jenis jet, dan 25% untuk pesawat jenis propeller.
Wakil Ketua BPKN M Mukhti Mubarak menilai kebijakan tersebut harus segera dievaluasi. Menurutnya, kenaikan tarif tiket pesawat meresahkan masyarakat Indonesia terutama di tengah pemulihan ekonomi pascacovid-19.
"Menurut kami kebijakan ini harus segera dievaluasi karena sangat meresahkan masyarakat terutama konsumen di Indonesia, yang hari ini ekonomi kita belum pulih pasca di terpa pandemi covid-19", ujarnya.
Mukhti juga menyayangkan penerapan yang terjadi di lapangan sangat tidak sesuai dengan kebijakan yang dibuat.
"Pengalaman kami yang biasanya penerbangan domestik dari Surabaya ke Jakarta hanya berkisar Rp600-700 ribu, sedangkan saat ini menjadi Rp1,4 juta. Tentunya ini sangat meresahkan masyarakat oleh karena itu BPKN menyerukan supaya ada evaluasi kebijakan" imbuhnya.