16 August 2023 19:36
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut jajarannya sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 usai Pemilu 2024. Hal ini dikemukakan Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.
Pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar dilakukan usai pemilihan umum, sebagai kepastian bahwa kebijakan amandemen tersebut tak terkait dengan upaya penundaan Pemilu.
Ketua MPR RI menilai amandemen Undang-Undang Dasar '45 harus dilakukan sebab dasar hukum negara Indonesia perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Salah satu amandemen yang perlu dilakukan di antaranya kewenangan negara dalam mengelola udara dan angkasa secara penuh.
Seperti diketahui Pasal 33 Undang-Undang Dasar '45 hanya menyebut sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara. Pembahasan soal sumber daya dan angkasa justru belum masuk di dalam Undang-Undang Dasar, sementara kemajuan teknologi di bidang udara dan angkasa semakin pesat.
Poin amandemen Undang-Undang Dasar '45 lainnya yang juga mengemuka adalah wacana mengembalikan sistem ketatanegaraan kembali seperti zaman Orde Baru yakni dengan menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menyebut wacana amandemen Undang-Undang Dasar '45 soal MPR RI ini sebagai suatu kemunduran. Zainal Arifin menilai ada muatan politis dari wacana amandemen Undang-Undang Dasar '45 yang saat ini diajukan MPR RI.
Isu amandemen Undang-Undang '45 memang sudah terdengar sejak beberapa tahun terakhir ini, bahkan isu ini berhembus sejalan dengan isu penundaan pemilu yang sudah bergulir selama tiga tahun terakhir.
Ketua MPR RI menegaskan nantinya pembahasan amandemen Undang-Undang '45 menjadi kewenangan dari MPR dan partai politik yang ada di parlemen.