AKPB Ridwan Soplanit mengakui adanya intervensi dari Divisi Propam Polri dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini merasa terguncang saat menanyai saksi di lokasi.
"Kami tidak bisa langsung mengamankan CCTV di kawasan rumah Ferdy Sambo. Tapi kami tetap berusaha mendapatkan barang bukti penting tersebut," ungkap Ridwan tentang intervensi yang dia maksud.
Kesaksian tersebut disampaikannya dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widianto. Sidang berlangsung di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Ridwan mengaku ketika tim yang dia pimpin tiba, di lokasi kejadian sudah ada tim dari Propam Polri. Dirinya sempat keheranan sebab kasus dan lokasi kejadiannya seharusnya bukan dalam cakupan juridiksi Propam Polri.
Ia juga tidak memungkiri suasana batinnya terguncang dalam melakukan olah TKP, mulai dari saat mengambil barang bukti hingga mencari saksi peristiwa. Salah seorang saksi adalah Irjen Ferdy Sambo yang darinya Ridwan mendapatkan kronologi kejadian versi rekayasa.