24 October 2022 19:02
Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, pada pasal 44 ayat 1,2 dan 3 merupakan delik biasa. Ia menyebut, meski laporan kasus kekerasan yang dialami oleh Lesti ini dicabut, proses hukum seharusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kasus Lesti ini merupakan delik biasa, jadi ada atau tidak adanya pencabutan laporan, proses hukumnya tetap berjalan," ujar Agus Surono pada acara Hotroom Metro TV.