20 June 2023 19:16
Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraini menegaskan Mario Dandy harus membayar restitusi (ganti rugi) kepada David Ozora. Ia menyebut hal ini untuk memastikan bahwa kliennya mendapat haknya sebagai korban penganiayaan berat.
"Terkait retitusi, tidak melihat berdasarkan dia (Mario) punya harta berapa, atau punya apa saja, yang kita lihat adalah hak dari anak korban bagaimana, apa yang dibutuhkan, proyeksi pengobatan dan sebagainya. Jadi, gak kita lihat dia punya harta bagaimana," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Melisa pun menjelaskan bahwa putusan hakim bisa progresif. Namun, menurutnya hak korban harus diutamakan.
"Ketika hakim memutuskan, bisa aja, oke dia punya harta sekian. Sisanya utang. Ya bisa saja, keputusan hakim menurut kami bisa progesif," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyebut restitusi biaya perawatan rumah sakit hingga kondisi saat ini korban penganiayaan David Ozora, jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Susi menjelaskan perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi hingga konsumsi, termasuk biaya keluarga saat mengurus David di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.
LPSK juga memperhitungkan penderitaan David. Berdasarkan analisis dokter, David tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah. Sehingga menurut Susi, masa mudanya untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.