3 Bulan Berlalu, Kasus Tragedi Kanjuruhan Belum Diusut Tuntas

23 December 2022 18:16

Tiga bulan pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan belum menunjukan tanda-tanda tuntas. Padahal, langkah hukum dilakukan keluarga korban demi mendapatkan keadilan.

Keluarga korban menuntut kepolisian agar menjeratkan keenam tersangka dengan Pasal 338 atau 340 Tentang Pembunuhan di tragedi Kanjuruhan. Sejak awal keluarga korban tragedi Kanjuruhan menaruh harapan kepada polisi untuk bisa mengusut tuntas tragedi yang telah merenggut 135 nyawa pada awal Oktober lalu.

Namun, harapan itu sepertinya masih gelap. Hal itu disebabkan salah satu tersangka, yakni mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.

Alasan bebasnya cukup sulit dicerna keluarga korban. Ahmad Hadian Lukita bebas karena masa penahanan yang sudah habis dan berkasnya dinyatakan belum lengkap.

Sementara, berkas lima tersangka lainnya justru dinyatakan lengkap atau P21. Padahal, pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan sama-sama disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 6 Oktober 2022. 

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X