NEWSTICKER

Cabuli Santriwati, Pemimpin Ponpes di Jember Dijerat Pasal Berlapis

N/A • 21 January 2023 17:15

Tersangka pencabulan empat santriwati Pondok Pesantren Al Jalil II, Fahim Mawardi, dikenakan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. 

Fahim Mawardi yang merupakan pemimpin Ponpes Al Jalil II itu terbukti melakukan pencabulan dan tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati pada periode Desember 2022 hingga Januari 2023. Tindakan keji itu dilakukan Fahim di sebuah studio di lingkungan Ponpes.

"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2 Junto Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2017," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Pencabulan terungkap setelah istri tersangka melaporkan suaminya ke polisi. Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penggerebekan sejumlah ruangan di Ponpes Al Jalil II. 

Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku bahwa pencabulan tersebut merupakan fitnah. Menurutnya keberadaan santriwati hingga malam hari di ruangan tertutup miliknya adalah untuk menguji kemampuan membaca Al-Qur'an.
(Ahmad Firdaus)
';