Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pukul 09.30 WIB.
Dalam pleidoinya, terdakwa Kuat Ma'ruf menyebutkan tuntutan Jaksa mengasumsikan dirinya turut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya, yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,"
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf selama delapan tahun penjara. Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.