Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan (pleidoi) yang diberi judul 'Pembelaan Sia-sia'. Sambo mengaku, tuduhan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum adanya putusan dari hakim.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam persidangan perkara ini" ucap Sambo mengawali pleidoinya dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Sambo menilai, tuduhan yang beredar di masyarakat seperti tidak memberi kesempatan kepadanya untuk melakukan pembelaan.
Sebelumnya, Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atas terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (24/1/2023).