Pemprov DKI Fokus Tuntaskan Regulasi Jalan Berbayar Elektronik
N/A • 13 January 2023 06:32
SHARE NOW
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar berbasis elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) untuk menekan angka kemacetan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang fokus untuk penuntasan seluruh regulasi aturan ERP. Sehingga ERP nantinya ketika dilaksanakan aspek hukumnya sudah siap.
"Tentu keseluruhan materi yang disampaikan apakah terkait dengan mekanisme, ruas jalan dan tarif yang ditetapkan pada ERP ini menjadi fokus dari rekan-rekan DPRD. Oleh sebab itu, sampai dengan dilakukan RDP dua kali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat wawancara dalam program Metro Pagi Primetime Metro Tv, Jumat (13/1/2023).
Syafrin Liputo juga mengatakan, sebenarnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang aturan jalan elektronik berbayar (ERP) sudah masuk pada program pembentukan peraturan daerah DPRD DKI Jakarta sejak 2022.
Sementara itu, menurut masyarakat yakni Ong May Hwa setuju dengan aturan ERP ini agar kemacetan di Jakarta bisa teratasi. Namun, menurut masyarakat yakni Ali tidak setuju dengan aturan ERP ini karena sarana dan prasarana dari angkutan umum di DKI Jakarta masih belum dibenahi dengan baik.
Wacana jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) bakal diterapkan di 25 jalan di ibu kota sesuai usulan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penerapan jalan berbayar elektronik itu dimaksudkan untuk mengurai kemacetan ibu kota.