Polres Tangerang Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar

22 December 2022 21:54

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp50 miliar jaringan Malaysia di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (22/12/2022). Polisi menyita 34,5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. 

Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka berinisial AF di Tangerang Selatan pada 16 November 2022 dengan barang bukti dua kilogram sabu. Menurut pelaku, barang haram itu didapatkan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Kemudian, tim bergerak ke lokasi dan kembali menangkap tiga orang pelaku lainnya pada 14 dan 16 Desember 2022 dengan barang bukti 32,5 kilogram sabu dan 9.440 butir ekstasi senilai Rp50 miliar. 

Narkoba ini akan diedarkan di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya untuk malam pergantian tahun. Para pelaku merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang. Polisi masih mengejar bandar besar pemasok narkoba yang buron. 

Sementara, para pelaku yang berhasil ditangkap mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangeran Selatan. Mereka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)