6 August 2021 11:23
PMI DKI Jakarta menatakan per 29 Juli 2021, hanya 30 persen dari total permintaan plasma konvalesen yang bisa dilayani. Kini PMI memiliki kebijakan baru dimana penyintas covid-19 sudah bisa menjadi pendonor 28 hari pasca terkonfirmasi covid-19.