4 January 2021 08:01
Mensos Tri Rismahar ini menegaskan, pemerintah daerah diberi waktu sampai tanggal 1 Januari 2021, untuk mengoreksi data penerima bansos tunai, yang sudah dibuat Kemensos. Berdasarkan koreksi dari pemerintah daerah, Kementerian Sosial berharap pencairan bansos tunai bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni mulai 4 Januari 2021.