17 June 2020 16:09
Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam mencegah penyebaran covid-19. Peraturan ini menjadi payung hukum pengendalian transportasi menyambut tatanan kenormalan baru dengan mengatur kapasitas maksimal moda transportasi hingga sanksi pelanggaran.