3 February 2022 18:36
SHARE NOW
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan kini lebih murung setelah JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry dengan hukuman mati. Kendati demikian Herry berkukuh untuk meminta keringanan hukum dari majelis hakim.
lainnya