Luhur Hertanto • 29 September 2021 20:11
Pemerintah memutuskan melaksanakan secara serentak pemilu dan pilkada pada 2024 tetapi tidak memperpanjang masa tugas para kepala daerah yang berakhir periode jabatannya pada 2022 dan 2023. Untuk mengisi kekosongan pucuk pemerintahan daerah di tingkat propinsi, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan ditunjuk perwira TNI atau Polri sebagai pejabat sementara gubernur hingga resmi dilantiknya pasangan gubernur-wagub terpilih hasil pilkada serentak 2024.
Cara yang pernah diterapkan di Jawa Barat ini memang solutif. Namun di sisi lain merupakan bentuk kembalinya TNI dan Polri menduduki jabatan-jabatan politik di tingkat sipil. Apa saja risikonya?