Pemkab Bangkalan Berlakukan SIKM untuk Melintas Suramadu
23 June 2021 16:04
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk warganya yang melintas di Suramadu. SIKM tersebut akan berlaku selama tujuh hari dan bisa diurus di kantor kecamatan.