21 June 2021 20:58
Dua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh. Kasus yang menjerat ayah kandung dan paman korban kini sudah berada di tingkat kasasi dan menunggu putusan dari Mahkamah Agung.