OJK Lanjutkan Moratorium Izin Fintech Pinjol Baru

1 July 2021 09:35

OJK sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium untuk pendaftaran pinjaman online baru. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan moratorium dilakukan agar OJK dapat terus melakukan evaluasi terhadap pinjaman online (pinjol) yang ada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)