1 July 2021 09:35
OJK sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium untuk pendaftaran pinjaman online baru. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan moratorium dilakukan agar OJK dapat terus melakukan evaluasi terhadap pinjaman online (pinjol) yang ada.