29 June 2021 11:06
Pemerintah akan merevisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Perubahan akan berlaku dalam pelaksanaan PPKM mikro ketat di daerah yang masuk dalam zona merah. Adapun perubahannya antara lain jam operasional mal hingga pukul 17.00 WIB dan restoran hanya boleh melayani take away.