Warga Positif Covid-19 Kabur saat Isolasi Denda Rp5 Juta

24 June 2021 16:25

Kasus covid-19 di Jakarta masuk dalam masa yang mengkhawatirkan. Ketersediaan tempat tidur di RS dan ICU kian menipis. Pemerintah terus menambah lokasi untuk isolasi mandiri bagi pasien covid-19. Selama menjalani isolasi, warga positif covid-19 dilarang keluar dari tempat isolasi bahkan Pemprov DKI melalui Perda no. 2 tahun 2021 mengatur sanksi bagi mereka yang kabur isolasi dengan mengenakan denda maksimal Rp5 Juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)