Warga Positif Covid-19 Kabur saat Isolasi Denda Rp5 Juta

24 June 2021 16:25

Kasus covid-19 di Jakarta masuk dalam masa yang mengkhawatirkan. Ketersediaan tempat tidur di RS dan ICU kian menipis. Pemerintah terus menambah lokasi untuk isolasi mandiri bagi pasien covid-19. Selama menjalani isolasi, warga positif covid-19 dilarang keluar dari tempat isolasi bahkan Pemprov DKI melalui Perda no. 2 tahun 2021 mengatur sanksi bagi mereka yang kabur isolasi dengan mengenakan denda maksimal Rp5 Juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)