Luhur Hertanto • 31 March 2022 08:31
Selama berlangsunya pandemi covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian dalam dua tahun terakhir, pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) adalah optional bagi pengusaha. Kini kegiatan ekonomi berangsur pulih sehingga pembayaran THR tahun ini kembali diwajibkan dan selambatnya adalah H-7 Idul Fitri.