10 November 2021 20:44
Atas dasar kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Garut membebaskan seorang pria yang menjadi tersangka pencurian handphone untuk kebutuhan belajar daring anaknya. Syarat restorative justice terpenuhi, salah satunya karena tersangka belum menggunakan handphone hasil curian dan langsung mengembalikan kepada pemiliknya.