Maria Lumowa Dijerat UU Korupsi dan TPPU

10 July 2020 16:52

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri terkait pasal TPPU.

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X