Setor Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Rachel Vennya Bisa Dijerat Penyuapan

12 December 2021 20:22

Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai kasus Rachel Vennya perlu ditindak dengan pasal suap karena Rachel mengaku membayar Rp40 juta kepada seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta agar bisa kabur dari karantina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)