15 April 2020 12:57
Presiden Joko Widodo memerintahkan relaksasi dan restrukturisasi kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipercepat. Restrukturisasi bisa berupa subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok, dan pemberian tambahan kredit modal kerja.