KemenPAN-RB Kembali Ingatkan ASN Dilarang Mudik

1 May 2020 08:46

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Merit KemenPAN-RB Bambang Sumarsono kemarin menyatakan bahwa sekitar 4,3 juta orang ASN di Indonesia harus menahan diri untuk tidak mudik Lebaran. Bambang menegaskan ada pembatasan pemberian cuti bagi ASN, kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting lain yang telah mendapatkan izin
dari yang berwenang. ASN yang melanggar aturan akan dikenakan hukuman disiplin, dengan kategori terberat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X