https://www.dailymotion.com/embed/video/x7l6gb2

KLHK Tetapkan 4 Perusahaan Sebagai Tersangka Karhutla

15 September 2019 11:44

KLHK menyegel 43 lahan dan menetapkan 4 korporasi atau perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers KLHK bersama BNPB di kantor BNPB Jakarta Timur.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X