15 September 2019 11:44
KLHK menyegel 43 lahan dan menetapkan 4 korporasi atau perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers KLHK bersama BNPB di kantor BNPB Jakarta Timur.