Perusak Surat Suara di Sidoarjo Divonis 6 Bulan Penjara

15 June 2019 00:44

Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan terhadap terdakwa perusakan surat suara yang sempat viral di media sosial. Terdakwa juga harus membayar denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)