Perusak Surat Suara di Sidoarjo Divonis 6 Bulan Penjara

15 June 2019 00:44

Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan terhadap terdakwa perusakan surat suara yang sempat viral di media sosial. Terdakwa juga harus membayar denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)