11 July 2019 18:01
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan kliennya mempertimbangkan ajukan banding.