10 April 2026 02:24
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026. Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024.
Penyidik terpantau mendatangi gedung Kementerian PU sejak pukul 14.00 WIB dan melakukan pemeriksaan hingga malam hari. Lokasi penggeledahan mencakup beberapa titik krusial, di antaranya Gedung Utama lantai 2 dan 3, Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, serta Gedung Ditjen Sumber Daya Air (SDA).
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini didasari oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani," ujar Dapot melalui keterangan tertulisnya.
Dalam aksi yang berlangsung selama lebih dari enam jam tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di lantai 3 Gedung Utama, yang merupakan area ruangan Sekretaris Jenderal dan Wakil Menteri, penyidik menyita beberapa telepon genggam (handphone).
| Baca juga: Keutamaan Salat Duha Menurut Hadis, Salah Satunya Mendatangkan Rezeki |