Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian PU, Sita Dokumen dan Alat Elektronik

10 April 2026 02:24

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026. Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024.

Penyidik terpantau mendatangi gedung Kementerian PU sejak pukul 14.00 WIB dan melakukan pemeriksaan hingga malam hari. Lokasi penggeledahan mencakup beberapa titik krusial, di antaranya Gedung Utama lantai 2 dan 3, Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, serta Gedung Ditjen Sumber Daya Air (SDA).

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini didasari oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026  serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani," ujar Dapot melalui keterangan tertulisnya.

Dalam aksi yang berlangsung selama lebih dari enam jam tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di lantai 3 Gedung Utama, yang merupakan area ruangan Sekretaris Jenderal dan Wakil Menteri, penyidik menyita beberapa telepon genggam (handphone).
 

Baca juga: Keutamaan Salat Duha Menurut Hadis, Salah Satunya Mendatangkan Rezeki

Selain itu, penyidik juga terlihat membawa dokumen tebal bersampul biru serta koper dari Gedung Cipta Karya. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami perkara.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Meskipun mengaku sempat terkejut dengan kedatangan penyidik, Dodi memberikan izin penuh bagi tim Kejati untuk memeriksa ruangan-ruangan di kementeriannya, termasuk ruang kerjanya sendiri.

"Saya sampaikan ke beliau kalau memang dirasakan perlu ruangan saya didatangin ya monggo. Saya tidak ada yang ditutupi," tegas Dody.

Dody juga berencana membentuk tim audit internal atau tim 'sapu bersih' untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pembersihan di lingkungan kementerian.

Meski pihak Kejati DKI Jakarta belum merinci detail kasusnya, informasi sementara menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait proyek pembangunan pendopo di Ditjen Cipta Karya. Kasus ini disinyalir merugikan negara sekitar Rp100 miliar berdasarkan laporan internal.

Pihak Kejati DKI berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara ini secara profesional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)