Bedah Editorial MI: Lindungi Anak-Anak dari Tindak Kekerasan

30 April 2026 08:50

ANAK seyogianya hidup dan besar di ruang aman. Ruang bagi mereka bisa belajar dan bermain tanpa berada di bawah bayang-bayang kekerasan. Sayangnya, dari Yogyakarta, masyarakat dikejutkan bagaimana tindak kekerasan dilakukan terhadap anak-anak bawah lima tahun (balita).
 
Dari kota itu terkuak bahwa banyak anak mengalami penganiayaan justru ketika mereka berada di tempat yang seharusnya aman. Sedikitnya, 53 anak balita yang dititipkan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

Terungkapnya kasus Little Aresha tentunya menjadi tamparan tersendiri bagi pemerintahan di Yogyakarta. Apalagi, belum satu tahun, para pemimpin Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membanggakan Predikat Provinsi Layak Anak (Provila) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI. 

Tidak berlebihan tentunya bila publik kemudian mempertanyakan penghargaan tersebut. Apalagi, setelah mengetahui kalau Little Aresha termasuk dalam daycare yang tidak berizin. Ke mana saja pemerintah daerah selama ini? Jika daycare yang berlokasi hanya 4,3 kilometer dari kantor gubernur bisa beroperasi tanpa izin, apakah artinya predikat provinsi ramah anak hanya kosmetik belaka?

Belum juga kasus di Yogyakarta itu surut, publik kembali disuguhi berita kekerasan yang serupa di Banda Aceh. Sama seperti di Yogyakarta, Daycare Baby Preneur yang beroperasi di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, itu juga belum mengantongi izin operasional resmi. Padahal mereka telah beroperasi selama lima tahun.

Fakta-fakta itu harus menjadi perhatian superserius dari pemerintah. Ini alarm yang sangat keras. Negara melalui pemerintah mesti segera hadir mengawasi ruang publik yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Pemerintah tak boleh lagi kecolongan. 

Tindak kekerasan yang terjadi di daycare, baik di Yogyakarta maupun Banda Aceh, tidak boleh dianggap sekadar insiden atau tindakan kriminal oleh pengasuh. Akar persoalannya ialah tata kelola perlindungan anak yang lemah.

Pemda tidak bisa bertahan dengan pola pemadam kebakaran, baru bertindak setelah ada kejadian. Betul bahwa untuk pelaku kekerasan, siapapun itu, harus ditindak tegas. Dalam kasus di Yoyakarta, polisi juga sudah bertindak dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mulai dari pihak yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh. Begitu pula yang di Banda Aceh, polisi telah menangkap satu pelaku penganiayaan.

Namun upaya memutus rantai kekerasan di daycare tak cukup dengan itu.  Negara harus hadir secara nyata, bukan cuma seremonial, untuk mencegah kasus kekerasan ke balita berulang. 

Faktanya hari ini hampir separuh dari usaha daycare yang beroperasi di Indonesia tidak mengantongi izin resmi. Usaha itu bertumbuh menawarkan jasa tanpa standar yang jelas, kualifikasi tenaga pendidik yang tidak tersertifikasi, dan tanpa pengawasan dari instansi terkait.

Karena itu, pemerintah mesti segera lakukan audit dan evaluasi total daycare di seluruh pelosok negeri. Terapkan persyaratan ketat sebelum izin diberikan. Harus pula ada pembatasan kemampuan bagi pekerja yang berada di lingkungan daycare, tidak hanya harus yang sudah memegang sertifikasi, tapi juga yang punya latar belakang tanpa masalah.

Selain itu, setiap daycare wajib memiliki sistem pemantauan yang dapat diakses oleh orangtua secara real-time. Jika menolak transparansi, patut dicurigai ada sesuatu yang disembunyikan.

Hal ini tidak boleh ditunda, apalagi ditawar. Jangan sampai ada lagi satu tetes air mata pun yang jatuh dari anak dan orang tua akibat kekerasan di tempat penitipan. Sudah saatnya pemerintah bertindak progresif. Keselamatan anak-anak tidak bisa menunggu birokrasi yang lamban atau pengawasan yang setengah hati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)