8 January 2026 11:14
Dugaan penyerobotan lahan diduga dialami seorang nenek yang tengah perjuangkan hak kepemilikan dan pengelolaan tanah serta bangunan yang diwariskan orang tuanya selama puluhan tahun.
Nenek Marlina Setiawati Mahajudin beserta kuasa hukumnya tengah melakukan komunikasi secara damai terhadap pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan seluas 5.032 m² di kawasan Tawangsari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Nenek Marlina mengklaim ia adalah pemilik sekaligus ahli waris sah dari tanah tersebut. Klaim ini diperkuat dengan surat kepemilikan atau sertifikat hak milik.
Baca Juga :