6 January 2026 22:12
Aksi arogan seorang pengendara mobil pribadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, berujung pada sanksi tegas dari pihak kepolisian. Setelah videonya viral di media sosial karena menggunakan lampu strobo dan klakson telolet, Polres Tangerang Selatan bergerak cepat melakukan penindakan.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, mobil listrik jenis sedan tersebut tampak melintas di jalan raya dengan menyalakan lampu strobo yang menyilaukan serta membunyikan klakson telolet secara berulang. Aksi ini memicu keresahan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Bukan hanya soal modifikasi yang melanggar aturan, pemilik mobil tersebut sempat memicu kegeraman warganet lantaran mengaku memiliki kenalan dan keluarga yang berprofesi sebagai anggota polisi, hingga merasa kebal hukum.
Menanggapi hal tersebut, pengamat otomotif mengingatkan bahwa setiap pemilik kendaraan memang memiliki hak untuk melakukan modifikasi. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh aturan hukum saat kendaraan digunakan di jalan umum.
"Semua orang punya hak untuk memodifikasi kendaraannya seluas-luasnya, tapi ingat, keleluasaan itu ada batasnya. Ketika turun ke jalan umum, harus mengikuti aturan yang ada. Bahkan di sirkuit pun ada regulasinya," ujarnya.
| Baca juga: 'Tot Tot Wuk Wuk' tak Boleh Sembarangan, Ini Dasar Hukumnya |