Pasutri Kerja Sama Bawa Lari Motor Majikan

23 May 2024 17:36

Sidoarjo: NK dan suaminya NS tak berkutik seusai ditangkap polisi di sebuah Rumah Kos di kawasan Bangah, Gedangan, Sidoarjo. Pasangan suami istri itu ditangkap setelah membawa lari sebuah motor listrik milik majikannya ONS.

NK yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), membawa lari sebuah motor listrik saat disuruh membeli obat oleh majikannya di sebuah apotek. Bukannya Kembali, NK malah membawa lari motor listrik itu.

Saat membawa lari motor listrik, NK dibantu suaminya, NS. Mereka menjual motor listrik itu di media social (medsos).
 

Baca: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekapan Wanita di Apartemen Kemayoran


ONS yang merupakan warga Citra Garden Sidoarjo, melaporkan oknum ART itu ke polisi. Warga Jetis Mojokerto itu ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di rumah para majikannya.

Pasutri pernah melakukan kejahatan sebanyak lima kali, dengan cara berpindah dari majikan satu ke majikan lainnya. Seperti di Surabaya, Sidoarjo, Tulungagung, bahkan di Surakarta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara empat tahun. Mereka dikenai Pasal 372 KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)