Pringsewu: Tim Khusus Anti Bandit Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sepeda motor hasil curian, di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Sabtu, 29 September 2024. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dan satu orang saksi.
Dua orang yang berhasil diamankan berinisial A dan I, warga Lampung Timur. Sementara satu saksi yang diamankan berinisial F. ). Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian dari dalam rumah pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan pasang sparepart, body motor, STNK, BPKP, serta sejumlah alat untuk mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
Berdasarkan keterangan pelaku A, dalam aksinya, kawanan pelaku menampung sepeda motor hasil curian. Lalu mengubah nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Selanjutnya disesuaikan dengan BPKB dan STNK yang mereka beli melalui media sosial (medsos). Sepeda motor hasil curian mereka sulap menjadi kendaraan dengan dokumen surat yang lengkap. Dijual kembali dengan harga yang tinggi.
Sementara F berperan sebagai saksi yang mengetahui proses perubahan nomor rangka mesin motor oleh pelaku.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan tethadap pelaku pencurian di daerah Jatiagung, Lampung Selatan, sekitar pekan lalu.
Dari hasil pengembangan, diduga pelaku lain yang menerima motor hasil curian, sehingga Polsek Sukarame melakukan penyelidikan. Penyelidikan berhasil menangkap pelaku penadah inisial A dan I di daerah Adi Luwih.
Polsek Sukarame masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, pemasok, serta penadah sepeda motor hasil curian lainnya yang menjadi jaringan kelompok para pelaku.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang pemalsuan dokumen kendaraan, serta pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.