Muaro Jambi: Polres Muaro Jambi terus menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dalam sebulan terakhir, dua orang kembali diamankan.
Kedua orang tersebut adalah Arpandi (68), warga Kecamatan Medtong dan Lani (48), warga Kecamatan Maro Sebo. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diproses Polres Muaro Jambi.
Mereka dengan sengaja membersihkan lahan baru dengan cara membakar. Api merambat ke lahan lain, sehingga menimbulkan kebakaran hebat di wilayah tersebut.
Dua tersangka karhutla tersebut terancam dijerat Undang-Undang Perkebunan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.