14 March 2024 23:24
Sepekan jelang batas waktu rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU, hilal hak angket akan bergulir di DPR belum juga terlihat. Padahal wacana hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu tampak meyakinkan di awal.
Di sisi lain, para peserta Pilpres kian sibuk menyiapkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK yang harus diajukan maksimal tiga hari setelah pengumuman KPU.
Sementara itu, keresahan akan kondisi hukum, etika, dan demokrasi di negeri ini membuat para tokoh, guru besar, dan akademisi kembali bersuara. Mereka menyerukan dibentuknya pengadilan rakyat.
Benarkah perjalanan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu dan memperbaiki demokrasi akan semakin berliku?