Bedah Editorial MI: Jangan Biarkan Korporasi Asing Bakar Hutan Kita

21 October 2026 09:14

KETERLIBATAN korporasi asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan cerita baru. Jejaknya panjang, berulang, dan mencemaskan. Sebagian perusahaan bahkan seperti tidak pernah jera meski pernah berurusan dengan hukum.

Pada 2015, sedikitnya tujuh perusahaan penanaman modal asing (PMA) terlibat karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Empat tahun berselang, dari 64 perusahaan yang disegel pemerintah, 20 di antaranya merupakan PMA asal Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Salah satu contoh ialah PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Setelah diselidiki dalam karhutla 2015, perusahaan itu kembali tersangkut kebakaran seluas 970 hektare di Kalimantan Tengah. Baru pada 2022, putusan denda Rp342,97 miliar berkekuatan hukum tetap.

Catatan kelam tersebut menjadi alasan kuat untuk mendukung langkah Polri mengusut keterlibatan korporasi asing dalam karhutla tahun ini. Senin, 19 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan penyidik tengah mendalami indikasi keterlibatan pihak asing dalam 98 laporan polisi terkait korporasi yang telah naik ke tahap penyidikan.

Indikasinya bukan isapan jempol. Dari 57 perusahaan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sebanyak 22 merupakan PMA, yakni 9 dari Malaysia, 10 Singapura, 2 Inggris, dan 1 Hong Kong. Areal yang disegel mencapai 6.033,85 hektare. PMA Malaysia dan Singapura disebut mencakup 95% luas lahan terbakar tersebut.

Kita mendukung penuh penindakan tegas terhadap korporasi asing yang terbukti terlibat. Kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh bertekuk lutut di hadapan kekuatan modal, apalagi modal asing.

Tentu, perusahaan domestik pun wajib diperlakukan sama. Namun, keterlibatan pemodal asing menuntut pengusutan lebih mendalam, termasuk menelusuri struktur kepemilikan, aliran keuntungan, hingga penerima manfaat akhir.
 

Kepolisian, kejaksaan, KLH, dan aparat penegak hukum kehutanan mesti menyatukan langkah. Penegakan hukum harus menjangkau pengendali korporasi, termasuk entitas investasi asing apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Negara asal investor pun tidak boleh berpangku tangan. Mereka patut bekerja sama menelusuri perusahaan dan pemodalnya, bukan sekadar menuding Indonesia setiap kali kabut asap melintasi perbatasan.

Kita menyambut investasi asing yang membawa manfaat, membuka pekerjaan, dan menghormati lingkungan. Namun, investasi bukanlah lisensi untuk merusak hutan, mengorbankan kesehatan rakyat, dan meninggalkan bencana ekologis.

Hutan Indonesia memang paru-paru dunia. Akan tetapi, jangan sampai Indonesia hanya kebagian asap dan kerusakan, sementara keuntungan mengalir ke luar negeri.

Karena itu, pengusutan kali ini harus menjadi momentum membersihkan industri kehutanan dari korporasi perusak, siapa pun pemiliknya. Hukum mesti membuktikan bahwa di Republik ini, tidak ada modal yang lebih berkuasa daripada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X