14 August 2025 23:03
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan pemerintah telah mengambil alih lahan konsesi seluas lebih dari 24 ribu hektare milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Izin perusahaan tersebut dicabut setelah ditemukan adanya pelanggaran berat dalam pemanfaatan lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan izin. Lahan konsesi seluas 24.415 hektare yang seharusnya ditanami Hutan Tanaman Industri (HTI), justru ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
PT Sampe Wali telah diberikan peringatan selama bertahun-tahun, tapi tidak pernah diindahkan. Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh aktivitas perkebunan kelapa sawit di area itu kini berstatus ilegal.
"Izinnya sekitar 24.415 hektare, dan setelah dicabut oleh Kementerian LHK, lahan seluas 24.223 hektare kini sudah berada dalam penguasaan tim Satgas," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.
Satgas yang merupakan tim gabungan dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, dan BPKP, selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menunjuk pengelola baru atas lahan yang telah ditertibkan tersebut. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini masih dalam proses penghitungan.
Pejabat Satgas tersebut juga menambahkan bahwa tugas mereka tidak hanya terbatas pada lahan sawit, tetapi juga menyasar kawasan konservasi yang terancam. "Kami juga masuk ke tiga taman nasional yang selama ini cukup banyak dirambah. Dengan adanya Satgas ini, ada perlindungan yang akan mengembalikan kawasan tersebut ke ekosistem semula," ucap Ketua Pelaksana Satgas PKH/Jampidsus Febrie Adriansyah.